Syarat dan Ketentuan KasPro

(Diperbarui pada tanggal 24 Desember 2024)

Sebagai penyedia jasa pembayaran penting bagi Kami untuk menjaga kepercayaan Pelanggan Kami, maka dari itu Kami mewajibkan seluruh Pelanggan Kami untuk membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini yang memuat segala hal yang Kami lakukan untuk menjaga kepercayaan Pelanggan Kami. Jika terdapat pertanyaan terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, Pelanggan dapat menghubungi pihak KasPro melalui kontak-kontak resmi KasPro (sebagaimana yang tertera pada nomor 14 poin 1 Syarat dan Ketentuan ini).

Syarat dan Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh Pelanggan yang mengakses dan/atau menggunakan Layanan KasPro (sebagaimana yang didefinisikan di bawah), termasuk layanan-layanan yang terkait dengannya yang disediakan melalui Aplikasi KasPro dan/atau aplikasi lain. Dengan mengakses atau menggunakan Aplikasi KasPro, maka Pelanggan dianggap setuju untuk mengikatkan diri dan mematuhi Syarat ini dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang dapat Pelanggan akses, baca, dan pelajari melalui tautan berikut: Kebijakan Privasi.

1. Definisi
  1. "KasPro" atau "Layanan KasPro" adalah layanan Uang Elektronik yang diterbitkan oleh SPI yang memungkinkan Pelanggan melakukan Transaksi menggunakan Sistem KasPro.
  2. “Agen KasPro” adalah adalah suatu badan hukum atau individu yang telah bekerja sama dengan SPI agar dapat melakukan layanan keuangan digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. "SPI" atau “Kami” adalah PT. Solusi Pasti Indonesia selaku penerbit Uang Elektronik.
  4. "Akun KasPro" adalah akun Uang Elektronik (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) milik Pelanggan yang terdapat pada Sistem KasPro (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) yang mempresentasikan besaran dana atas nama Pelanggan tersebut yang tersimpan dan tercatat di Sistem KasPro dalam sebuah Nomor Akun (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
  5. "Aplikasi KasPro” atau “Aplikasi" adalah sebuah antarmuka/saluran komunikasi (channel) antara Pelanggan dengan Sistem KasPro atas terjadinya suatu Transaksi baik yang dikembangkan dan dikelola oleh SPI maupun pihak lain yang bekerja sama dengannya.
  6. “Saldo KasPro” adalah Uang Elektronik berbasis server yang SPI terbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik. Untuk kejelasan, Saldo KasPro merupakan Uang Elektronik sehingga bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  7. "ATM Bank" adalah perangkat anjungan tunai mandiri dan/ atau automatic teller machines yang dioperasikan oleh pihak perbankan yang telah bekerja sama dengan SPI.
  8. "Batas Dana" adalah jumlah maksimal dana yang ditetapkan SPI berdasarkan hukum yang berlaku untuk ditampung dalam setiap Akun KasPro, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
  9. "Customer Due Dilligence" atau “CDD” adalah proses identifikasi dan verifikasi calon Pelanggan oleh SPI sesuai dengan kebijakannya berdasarkan hukum yang berlaku.
  10. "Force Majeure" adalah kejadian kejadian di luar kekuasaan SPI yang mengakibatkan terhenti atau tertundanya pelaksanaan kewajiban SPI berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini, termasuk namun tidak terbatas pada: gangguan petir, gempa bumi, angin topan, kebakaran, perang, ledakan, banjir, tsunami, sabotase, huru-hara atau kebijakan pemerintah/regulator atau tindakan pihak ketiga yang berada di luar kekuasaan SPI.
  11. "Merchant" adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan aktivitas perdagangan barang dan/ atau jasa yang telah bekerja sama dengan SPI untuk Layanan KasPro.
  12. "Nomor Akun" adalah nomor rekening virtual milik Pelanggan dan/ atau Merchant dan/ atau Outlet yang tercatat di Sistem KasPro.
  13. "Pelanggan" atau “Anda” adalah Pengguna Jasa Aplikasi KasPro yang terdiri atas Pelanggan Reguler dan/ atau Pelanggan Premium yang sudah mendaftarkan diri untuk menggunakan Layanan KasPro.
  14. "Pelanggan Reguler" adalah Pelanggan KasPro yang mendaftar tanpa melalui proses CDD dan memiliki akses terbatas terhadap Layanan KasPro sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini.
  15. "Pelanggan Premium" adalah Pelanggan KasPro yang telah melalui proses CDD dan memiliki akses terbatas terhadap Layanan KasPro sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini.
  16. "Pembayaran Belanja" adalah pembayaran atas pembelanjaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Pelanggan di Merchant yang telah bekerja sama dengan SPI.
  17. "Pembayaran Tagihan" adalah pembayaran tagihan pascabayar dengan pihak yang bekerja sama dengan SPI, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran tagihan PLN, Telkom, TV Berbayar dan pembayaran tagihan lainnya dimana jumlah layanan pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu.
  18. "Penarikan Saldo” atau “Cash Out" adalah proses penarikan saldo akun KasPro Pelanggan Premium yang dilakukan melalui sarana yang diatur dalam Pasal 6.7 Ketentuan dan Syarat ini.
  19. "Pengisian Saldo atau “Top Up" adalah proses pengisian saldo Akun KasPro oleh Pelanggan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.6 Ketentuan dan Syarat ini.
  20. “Kirim Saldo” adalah proses pengiriman Saldo Akun KasPro Pelanggan Premium kepada akun KasPro lain atau rekening bank yang terdaftar pada aplikasi KasPro sebagaimana diatur dalam Pasal 6.8 Ketentuan dan Syarat ini.
  21. “Personal Identification Number (PIN)” atau “Password” adalah 6 (enam) digit angka yang dibuat oleh Pelanggan saat pertama kali membuat Akun KasPro, dimana PIN ini digunakan untuk log in ke dalam Akun KasPro dan memvalidasi transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan.
  22. “One Time Password (OTP)” adalah password sekali pakai yang terdiri dari 6 digit angka yang digunakan Pelanggan untuk log in atau sign up.
  23. “Token” adalah password sekali pakai yang terdiri dari 6 digit angka yang digunakan Pelanggan untuk melakukan transaksi layanan KasPro tertentu. Layanan KasPro yang membutuhkan token adalah transaksi Top Up saldo, tarik tunai, dan pembayaran melalui modern channel.
  24. “Modern Channel” adalah offline store seperti minimart (Indomaret dan Alfamart), yang dapat menjadi pilihan Pelanggan untuk melakukan transaksi Top Up saldo, tarik tunai atau pembayaran pada Aplikasi KasPro.
  25. "Sistem KasPro" adalah sistem layanan uang elektronik yang dikembangkan oleh SPI.
  26. "Transaksi" adalah transaksi Pembayaran Belanja, Pembayaran Tagihan, Pengisian Saldo, Penarikan Saldo, dan/atau Pengiriman Saldo menggunakan fasilitas Layanan KasPro, di Merchant dan/atau Agen KasPro.
  27. "Uang Elektronik" adalah alat pembayaran elektronik yang diterbitkan oleh SPI sesuai dengan izin dari Bank Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  28. “Payment Point Online Banking (PPOB)” adalah suatu mekanisme tagihan pembayaran yang bekerja sama dengan perbankan yang terkoneksi secara online real time sehingga rekonsiliasi data terjadi sangat cepat dengan akurasi data yang sangat akurat. Tagihan pembayaran yang bisa dilakukan meliputi tagihan Pulsa, Data Paket, PLN, TELKOM, PDAM, cicilan motor dan lain-lain.
  29. “Layanan Keuangan Digital” atau “LKD” adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh SPI melalui kerja sama dengan Agen KasPro serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan inklusif.
Tabel Layanan
Layanan Pelanggan Regular Pelanggan Premium
Registrasi Melalui Aplikasi KasPro Melalui Aplikasi KasPro
Saldo Maksimum Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
Pengisian Saldo/Top Up Bisa Bisa
Pembayaran Tagihan Bisa Bisa
Pembayaran Merchant Bisa Bisa
Kirim Saldo Tidak Bisa Bisa
Penarikan Saldo/Cash Out Tidak Bisa Bisa
Batas Nilai Transaksi per Bulan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
2. Mekanisme Pendaftaran dan Peningkatan Status Kepelangganan Akun KasPro
  1. Anda dapat melakukan pendaftaran Akun KasPro di Aplikasi KasPro dengan memasukkan informasi atau data pribadi Anda yang valid, aktual, akurat, dan terkini sebagai kredensial yang menjadi referensi bagi SPI dalam pembuatan Nomor Akun.
  2. Setelah Anda selesai memasukkan informasi atau data pribadinya, maka SPI akan mengirimkan konfirmasi registrasi dan kode verifikasi berupa Kode Sandi Sekali Pakai/One Time Password (OTP) sebagai PIN/Password awal untuk aktivasi Akun KasPro melalui Layanan Pesan Singkat/Short Message Service (SMS) atau Whatsapp kepada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
  3. Setelah itu Anda wajib memasukkan kode verifikasi di Aplikasi KasPro untuk mengaktivasi Akun KasPro, dimana jika verifikasi berhasil selanjutnya Anda wajib mendaftarkan PIN/Password baru yang akan Anda gunakan untuk mengakses Akun KasPro Anda dan memanfaatkan Layanan KasPro.
  4. Dengan melakukan proses pendaftaran sebagaimana yang diatur pada nomor 2 angka 1 sampai dengan 3 Syarat dan Ketentuan ini, maka Anda secara otomatis akan tercatat di Sistem KasPro sebagai Pelanggan Reguler.
  5. SPI berhak menolak pendaftaran Akun KasPro Reguler jika nomor ponsel yang Anda berikan sudah terdaftar dalam Sistem KasPro.
  6. Pelanggan dapat meningkatkan status ke Pelangganannya menjadi Pelanggan Premium dengan melalui proses CDD pada Aplikasi KasPro, dimana Pelanggan wajib menyerahkan data dan informasi pribadinya secara valid, aktual, akurat, dan terkini serta mengambil dan mengunggah foto kartu identitas dan swafoto Pelanggan dengan kartu identitas yang dapat terlihat jelas melalui Aplikasi KasPro.
  7. Selanjutnya SPI akan mengirimkan notifikasi kepada Pelanggan melalui email bahwa permohonan peningkatan status kePelangganan Pelanggan akan diproses, setelah itu SPI akan melakukan verifikasi Pelanggan melalui proses validasi data dan informasi pribadi yang telah Pelanggan serahkan kepada SPI melalui Aplikasi KasPro dengan menyesuaikannya dengan foto-foto yang diambil dan diupload oleh Pelanggan melalui Aplikasi KasPro. Jika data dan informasi pribadi serta foto kartu identitas dan swafoto Pelanggan dengan kartu identitas yang Pelanggan serahkan cocok, valid, aktual, akurat, terkini dan dapat terlihat dengan jelas, maka Status ke Pelangganan Pelanggan akan ditingkatkan menjadi Pelanggan Premium dan SPI akan mengirimkan notifikasi bahwa permintaan peningkatan status ke Pelangganannya telah disetujui kepada Pelanggan melalui email. Namun, jika data dan informasi pribadi serta foto kartu identitas dan swafoto Pelanggan dengan kartu identitas yang Pelanggan serahkan sudah pernah digunakan sebelumnya dan/atau tidak cocok, valid, aktual, akurat, terkini dan/atau tidak dapat terlihat dengan jelas, maka Status kePelangganan Pelanggan tidak akan ditingkatkan dan SPI akan mengirimkan notifikasi bahwa permintaan peningkatan status kePelangganannya ditolak kepada Pelanggan melalui email.
  8. Proses CDD akan dilakukan SPI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender terhitung sejak Pelanggan melakukan CDD melalui Aplikasi KasPro.
  9. Dengan melakukan peningkatan status ke Pelangganannya menjadi Pelanggan Premium berarti Pelanggan memberikan persetujuan kepada SPI untuk mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data dan informasi pribadi Pelanggan beserta foto kartu identitas dan swafoto Pelanggan dengan kartu identitas yang akan digunakan oleh SPI untuk melaksanakan pengelolaan dan pengawasan terhadap Akun KasPro.
  10. SPI berhak untuk mengunci Akun KasPro Pelanggan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya 1 (hari kerja) terhitung sejak diketahui/ditemukan bahwa informasi atau data pribadi yang diberikan oleh Pelanggan tidak valid, tidak aktual, tidak akurat, tidak sesuai, tidak jelas, atau tidak lengkap.
3. Kode OTP dan PIN
  1. Pelanggan wajib memahami bahwa kode OTP dan PIN merupakan kode yang digunakan untuk mengakses Akun KasPro, Aplikasi KasPro, dan memanfaatkan Layanan KasPro. Oleh karena itu, Pelanggan wajib untuk selalu menjaga kerahasiaan kode OTP dan/atau PIN dengan tidak memberitahukan kode OTP dan/atau PIN miliknya kepada pihak lain dalam keadaan apapun dan/atau dengan cara apapun.
  2. Permintaan Kode OTP dan/atau PIN Pelanggan hanya dilakukan melalui Aplikasi KasPro, dimana SPI, karyawan, perwakilan, dan petugas resmi SPI tidak pernah dan tidak akan pernah meminta Pelanggan untuk menyerahkan atau mengungkapkan kode OTP dan/atau PIN Pelanggan dengan cara apapun. Oleh karena itu, mohon untuk tidak merespon permintaan-permintaan dari pihak manapun yang meminta Pelanggan untuk menyerahkan atau mengungkapkan kode OTP dan/atau PIN Pelanggan.
  3. Pelanggan akan bertanggung jawab dan menanggung seluruh kerugian dan/atau akibat yang timbul akibat penyalahgunaan Akun KasPro yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau ketidak hati-hatiannya dalam menjaga kerahasiaan kode OTP dan/atau PINnya.
  4. Jika Pelanggan memiliki dugaan atau mengetahui bahwa akses Akun KasPro hilang atau dicuri dan/atau terjadi transaksi yang tidak terotorisasi, maka Pelanggan dapat memberitahukan hal tersebut kepada Customer Care KasPro melalui kontak-kontak resmi KasPro (sebagaimana yang tertera pada Nomor 14 Syarat dan Ketentuan ini).
4. Pengkinian dan Perlindungan Data Pribadi
  1. SPI akan berupaya sebaik mungkin untuk selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang Pelanggan serahkan kepada SPI maupun yang SPI kumpulkan dari Pelanggan, terutama yang menyangkut data pribadi Pelanggan dan aktivitas penggunaan Layanan KasPro, yang diserahkan kepada SPI atau dikumpulkan oleh SPI untuk tujuan pendaftaran, peningkatan status kePelangganan Akun KasPro, penyampaian informasi, pengurusan klaim, analisa, pengembangan/peningkatan layanan, dan tujuan-tujuan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal SPI bekerja sama dengan Pihak Ketiga terkait pengelolaan data dan/atau informasi Pelanggan KasPro, SPI menjamin terjaganya keamanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi Pelanggan KasPro.
  3. Dengan memberikan persetujuan Pelanggan terhadap Syarat dan Ketentuan ini berarti Pelanggan juga telah menyetujui Kebijakan Privasi yang dapat Pelanggan akses, baca, dan pelajari melalui tautan berikut: Kebijakan Privasi. Mohon untuk membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh ketentuan-ketentuan dalam Kebijakan Privasi tersebut agar Pelanggan mengerti dan memahami bagaimana SPI melindungi dan memproses data dan informasi Pelanggan.
  4. Pelanggan wajib menyampaikan perubahan atas data dan informasi pribadi yang telah diserahkan kepada SPI sebelumnya melalui Aplikasi KasPro disertai dengan bukti dan/atau dokumen pendukungnya, termasuk nomor ponsel dan alamat surat elektronik/email yang diserahkan saat pendaftaran Akun KasPro dalam rangka memastikan dan menjaga data pribadi Pelanggan pada Akun KasPro merupakan data yang valid, aktual, akurat, dan terkini.
  5. Dalam rangka menjalankan kewajiban pelaksanaan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) sebagaimana yang diatur Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, SPI berhak meminta Pelanggan untuk memberikan data dan informasi tambahan (selain yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini) beserta bukti dan/atau dokumen pendukungnya yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan Layanan KasPro sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dan Pelanggan wajib untuk memenuhi permintaan tersebut.
5. Saldo KasPro
  1. Pelanggan dapat melihat Saldo KasPro melalui Aplikasi KasPro.
  2. Saldo KasPro dapat digunakan untuk:
    1. Transaksi pembayaran untuk pembelian dan/atau pembayaran barang dan/atau jasa kepada Merchant atau pembayaran tagihan;
    2. Pengiriman Saldo KasPro antar Pelanggan KasPro (khusus untuk Pelanggan Premium);
    3. Pengiriman Saldo KasPro ke rekening bank (khusus untuk Pelanggan Premium); dan
    4. Penarikan Saldo KasPro (khusus untuk Pelanggan Premium).
  3. Bagi Pelanggan Premium, saldo KasPro dapat ditarik secara tunai melalui mitra dan kanal tarik tunai resmi SPI sebagaimana tercantum pada menu “Tarik Tunai”.
  4. Pelanggan KasPro dapat melakukan pengisian saldo KasPro melalui Agen KasPro atau melalui transfer dana dari rekening Bank, atau melalui fasilitas cash in lainnya yang akan SPI beritahukan dari waktu ke waktu.
  5. SPI menerapkan batas maksimum nilai saldo KasPro yang dapat masuk/diisikan/cash in ke akun KasPro, yaitu sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) bagi Pelanggan Reguler atau Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bagi Pelanggan Premium.
  6. SPI menerapkan batas maksimum transaksi dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yaitu sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bagi Pelanggan Reguler atau Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) bagi Pelanggan Premium.
  7. Batasan yang dimaksud dalam ketentuan dalam nomor 5 poin 5 dan 6 Syarat dan Ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu dan secara otomatis mengikuti perubahan dan/atau pemberlakuan ketentuan dan/atau peraturan baru dari Bank Indonesia, yang mana SPI akan memberitahukan kepada Pelanggan apabila terdapat perubahan atas batasan tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum dilakukannya perubahan tersebut.
6. Penggunaan Layanan KasPro
  1. Layanan KasPro hanya boleh digunakan oleh Pelanggan dan tidak dapat dipindahtangankan oleh Pelanggan kepada pihak lain tanpa persetujuan SPI. Segala akibat atau kerugian yang timbul karena kesalahan, kelalaian, ketidak hati-hatian Pelanggan sendiri dalam menggunakan layanan ini adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pelanggan sepenuhnya.
  2. Layanan KasPro tidak dapat digunakan untuk transaksi Pembayaran Belanja di Merchant apabila:
    1. Dana dalam Akun KasPro tidak mencukupi; dan/atau
    2. Akun KasPro terblokir atas permintaan pihak berwenang atau terindikasi digunakan untuk kegiatan yang merugikan SPI dan/atau pihak lain.
  3. Dalam hal Pelanggan melanggar sebagian atau seluruh Ketentuan dan Syarat ini, maka SPI berhak untuk:
    1. Menolak setiap Transaksi yang dilakukan Pelanggan; dan/atau
    2. Menutup, mengakhiri, dan/ atau memblokir Layanan KasPro untuk Pelanggan bersangkutan.
  4. SPI, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berhak menetapkan serta merubah Batas Dana sewaktu-waktu melalui pemberitahuan tertulis (melalui SMS, Whatsapp, maupun notifikasi tertulis lainnya) kepada Pelanggan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum dilakukannya penetapan dan/atau perubahan tersebut.
  5. Pelanggan tidak mendapatkan bunga atas penempatan dananya di Akun KasPro.
  6. Pengisian Saldo (Top Up) KasPro
    1. Pelanggan dapat melakukan Top Up KasPro melalui Aplikasi KasPro atau melalui kanal-kanal berikut:
      1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
      2. mobile Banking;
      3. internet Banking;
      4. SMS Banking;
      5. Agen KasPro; dan
      6. Fasilitas lainnya yang akan diberitahukan oleh SPI kepada Pelanggan dari waktu ke waktu.
      7. Panduan Top Up KasPro dengan kanal-kanal yang tertera di atas dapat diakses dan dilihat oleh Pelanggan dengan menekan menu “Isi Saldo” pada Aplikasi KasPro. Transaksi Top Up KasPro dapat dikenakan biaya tertentu tergantung pada kanal yang digunakan Pelanggan untuk melakukan Transaksi Top Up KasPro.

    2. Segala informasi yang digunakan Pelanggan untuk melakukan pengisian Saldo KasPro (baik PIN, token, atau kode keamanan lain) tidak akan disimpan oleh SPI di dalam Sistem KasPro, dimana proses validasi transaksi melalui Bank atau penyelenggara lain untuk pengisian Saldo KasPro akan dilakukan oleh Bank atau penyelenggara lain secara langsung.
    3. Transaksi Top Up KasPro melalui Bank menggunakan fasilitas-fasilitas (sebagaimana yang tertera di atas) yang disediakan akan diproses dengan sistem perbankan, dimana Aplikasi KasPro hanya meneruskan status Transaksi “Berhasil” atau “Gagal” dari Bank.
    4. Jika Transaksi Top Up dinyatakan berhasil, maka saldo rekening bank yang digunakan Pelanggan untuk transaksi Top Up akan berkurang dan Saldo KasPro akan bertambah sesuai dengan jumlah nominal transaksi Top Up yang dilakukan Pelanggan. Dalam hal Saldo KasPro tidak bertambah setelah transaksi Top Up dinyatakan berhasil, maka Pelanggan dapat menghubungi Customer Care KasPro melalui kontak-kontak resmi KasPro (sebagaimana yang tertera pada Nomor 14 Syarat dan Ketentuan ini).
    5. Saat melakukan transaksi Top Up melalui SMS Banking Pelanggan akan dikenakan biaya pengiriman token melalui SMS oleh operator telekomunikasi.
    6. Transaksi Top Up melalui Agen KasPro dilakukan Pelanggan dengan melakukan permintaan setor tunai (cash in) KasPro dengan memberikan informasi Nomor Akun dan jumlah uang yang akan disetor untuk Top Up Akun KasPro Pelanggan.
    7. Pelanggan memahami bahwa dari waktu ke waktu gangguan sistem dan/atau jaringan dapat terjadi saat Pelanggan melakukan Top Up KasPro melalui kanal-kanal (sebagaimana yang tertera di atas), jika hal tersebut terjadi maka SPI akan melakukan upaya-upaya yang sewajarnya untuk membantu menyelesaikan gangguan sistem dan/atau jaringan tersebut, termasuk meneruskan keluhan Pelanggan kepada Agen KasPro dan Bank yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
  7. Penarikan Saldo (Cash Out) KasPro
    1. Fitur Penarikan Saldo KasPro hanya dapat dilakukan oleh Pelanggan Premium dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar jumlah Saldo KasPro pada Akun KasPro Pelanggan Premium dan akan dikenakan biaya jasa yang berlaku sebagaimana yang diinformasikan oleh SPI.
    2. Pelanggan Premium dapat melakukan Penarikan Saldo KasPro melalui Aplikasi KasPro menggunakan fasilitas-fasilitas berikut:
      1. Mentransfer saldo yang tersedia pada Akun KasPro ke nomor rekening Bank yang terdaftar dalam Aplikasi KasPro;.
      2. Melakukan transaksi tarik tunai melalui Agen KasPro;
      3. Melakukan transaksi tarik tunai tanpa kartu melalui ATM Danamon; dan
      4. Fasilitas lainnya yang akan diberitahukan oleh SPI dari waktu ke waktu.
      Panduan Penarikan Saldo KasPro dengan cara mentransfer saldo yang tersedia pada Akun KasPro ke rekening Bank yang terdaftar dalam Aplikasi Kaspro dapat diakses dan dilihat oleh Pelanggan dengan menekan menu “Kirim” lalu menekan opsi “Bank” pada Aplikasi KasPro Panduan transaksi tarik tunai melalui Agen KasPro dan transaksi tarik tunai tanpa kartu melalui ATM Danamon dapat diakses dan dilihat oleh Pelanggan dengan menekan menu “Tarik Tunai” pada Aplikasi KasPro. Jumlah Saldo KasPro yang akan ditarik ditentukan oleh Pelanggan Premium dengan mematuhi ketentuan jumlah minimum dan maksimum Saldo KasPro yang dapat ditarik dalam 1 kali Penarikan Saldo KasPro. Pelanggan Premium bertanggung jawab penuh atas kesalahahannya dalam memasukkan informasi rekening Bank dalam rangka melakukan Penarikan Saldo KasPro melalui transfer Saldo KasPro ke rekening Bank yang terdaftar dalam Aplikasi KasPro. Pelanggan Premium memahami dari waktu ke waktu gangguan sistem dan/atau jaringan dapat terjadi saat Pelanggan melakukan Penarikan Saldo KasPro melalui fasilitas-fasilitas (sebagaimana yang tertera di atas), jika hal tersebut terjadi maka SPI akan melakukan upaya-upaya yang sewajarnya untuk membantu menyelesaikan gangguan sistem dan/atau jaringan tersebut, termasuk meneruskan keluhan Pelanggan Premium kepada Bank dan Agen KasPro yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
  8. Kirim Saldo KasPro
    1. Fitur Kirim Saldo KasPro hanya dapat digunakan oleh Pelanggan Premium dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar jumlah Saldo KasPro pada Akun KasPro Pelanggan Premium dan akan dikenakan biaya jasa yang berlaku sebagaimana yang diinformasikan oleh SPI.
    2. Anda dapat melakukan Kirim Saldo KasPro melalui Aplikasi KasPro kepada akun KasPro lain dan rekening Bank dengan menekan menu “Kirim” pada Aplikasi KasPro, memilih akan melakukan Kirim Saldo KasPro kepada Akun KasPro atau rekening Bank, dan memasukkan informasi penerimanya (meliputi nomor telepon, nama Bank, nomor rekening Bank), jumlah uang yang akan dikirimkan, serta dapat menuliskan catatan yang bersifat optional.
    3. SPI dapat menetapkan nilai minimal dan maksimal Kirim Saldo KasPro untuk 1 (satu) kali transaksi Kirim Saldo KasPro. Perubahan nilai minimal dan maksimal Kirim Saldo KasPro untuk 1 (satu) kali transaksi Kirim Saldo KasPro akan SPI beritahukan kepada Anda.
    4. Dengan menggunakan fitur Kirim Saldo, Pelanggan mengerti dan menyetujui untuk memberikan akses kepada SPI terhadap kontak nomor telepon pada perangkat elektronik Pelanggan untuk digunakan sehubungan dengan pengiriman uang kepada sesama Pelanggan KasPro.
    5. Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang dimasukkan oleh Pelanggan adalah benar dan akurat. Segala akibat hukum yang disebabkan oleh kesalahan Pelanggan dalam memasukkan informasi nomor telepon, nama Bank, nomor rekening Bank, dan/atau jumlah uang yang akan dikirimkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelanggan, dan SPI tidak memiliki tanggung jawab dalam bentuk apapun.
    6. Dalam fitur Kirim Saldo KasPro, SPI berhak mengenakan biaya terhadap Anda selaku pengirim uang atas transaksi Kirim Saldo KasPro ke rekening bank berdasarkan rekening bank tujuan yang jumlahnya akan diberitahukan oleh SPI kepada Pelanggan dari waktu ke waktu pada Aplikasi KasPro. Informasi terkait perubahannya biaya transaksi Kirim Saldo KasPro akan diberitahukan SPI kepada Anda melalui media yang ditunjuk SPI.
  9. Pembayaran Tagihan
    1. Pembelian pulsa dan paket data operator telekomunikasi atau operator lainnya dapat dilakukan melalui Aplikasi KasPro dengan denominasi yang tersedia atau sesuai petunjuk yang ditampilkan dalam Aplikasi KasPro.
    2. Pembelian tiket Kereta Api Indonesia (KAI) dapat dilakukan melalui Aplikasi KasPro untuk panduannya dapat diakses dan dilihat oleh Pelanggan dengan menekan menu “Others” lalu menekan opsi “Ticket” lalu menekan menu “KAI” pada Aplikasi KasPro
    3. Pembayaran tagihan pasca bayar atau tagihan rutin bulanan seperti tagihan listrik, tagihan air, tagihan berlangganan internet dan TV, tagihan kartu kredit, tagihan telepon, tagihan asuransi, tagihan multifinance, tagihan sekolah dan tagihan rutin lainnya dapat dilakukan melalui aplikasi KasPro.
    4. SPI tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan/kelalaian Pelanggan dalam menginput rincian informasi, nominal dan data pembayaran.
  10. Pembayaran Merchant
    1. Pelanggan dapat melakukan transaksi pembayaran untuk pembelanjaan di Merchant menggunakan Aplikasi KasPro.
    2. Dalam melakukan transaksi pembayaran untuk pembelanjaan di Merchant menggunakan Aplikasi KasPro, Pelanggan akan akan tunduk pada Syarat dan Ketentuan pembelian yang diberlakukan pada/oleh Merchant tersebut.
    3. Segala bentuk promosi pada Merchant KasPro tunduk pada masing-masing syarat dan ketentuan promosi yang berlaku serta periode promosi tertentu. Bentuk, syarat dan ketentuan, serta periode promosi merupakan wewenang mutlak KasPro.
    4. Pelanggan dapat melakukan transaksi pembayaran untuk pembelanjaan di Merchant QRIS untuk pembelian barang/jasa menggunakan Aplikasi KasPro dengan sumber dana yang berasal dari Saldo KasPro.
  11. Pengembalian Dana (Refund)
    1. Jika Pelanggan melakukan pembelian melalui QRIS pada Aplikasi KasPro dan mengeluhkan transaksi QRIS gagal atau Merchant belum menerima pembayaran, namun Saldo KasPro sudah terpotong, maka Pelanggan berhak untuk mendapatkan refund (pengembalian dana). Untuk mendapatkan refund Pelanggan harus menghubungi Customer Care melalui kontak-kontak resmi KasPro (sebagaimana yang tertera pada nomor 14 poin 1 Syarat dan Ketentuan ini) dan melaporkan bahwa transaksi QRIS gagal atau Merchant belum menerima pembayaran, namun saldo pada Akun KasPro sudah terpotong serta menyampaikan bukti pendukung yang cukup. Proses refund akan dilakukan selambat-lambatnya 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak Pelanggan melakukan pelaporan kepada Customer Care yang disertai dengan bukti pendukung yang cukup. Dalam hal demikian, SPI akan memproses refund ke instrumen pembayaran Pelanggan atau ke Saldo KasPro Pelanggan berdasarkan hasil tinjauan SPI atas klaim tersebut, dimana refund akan dilakukan secara penuh atau sesuai dengan dana yang dikeluarkan untuk transaksi.
    2. Jika Pelanggan melakukan transaksi melalui aplikasi KasPro di luar transaksi QRIS (pembelian PPOB atau cashout) dan mengeluhkan transaksi gagal atau pihak yang sepatutnya menerima pembayaran belum menerima pembayaran, namun Saldo KasPro terpotong, maka Pelanggan berhak untuk mendapatkan refund (pengembalian dana). Untuk mendapatkan refund Pelanggan harus menghubungi Customer Care melalui kontak-kontak resmi KasPro (sebagaimana yang tertera pada Nomor 14 poin 1 Syarat dan Ketentuan ini) dan melaporkan bahwa transaksi QRIS gagal atau Merchant belum menerima pembayaran, namun saldo KasPro pada Akun KasPro terpotong serta menyampaikan bukti pendukung yang cukup. Proses refund akan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak Pelanggan melakukan pelaporan kepada Customer Care yang disertai dengan bukti pendukung yang cukup. Dalam hal demikian, SPI akan memproses refund ke instrumen pembayaran Pelanggan atau ke Saldo KasPro Pelanggan berdasarkan hasil tinjauan SPI atas klaim tersebut, dimana refund akan dilakukan secara penuh atau sesuai dengan dana yang dikeluarkan untuk transaksi.
    3. Proses refund secara penuh juga berlaku untuk transaksi menggunakan promo.
  12. Kerjasama Pihak Ketiga dalam Aplikasi KasPro
  13. Pelanggan memahami bahwa terdapat Syarat dan Ketentuan Aplikasi KasPro serta syarat dan ketentuan yang lebih khusus dalam produk atau fitur kerjasama pihak ketiga dengan SPI yang dapat diakses dalam aplikasi KasPro, baik yang tersedia saat ini maupun di masa mendatang dengan pemberitahuan sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada bentuk kerjasama merchant, partner (termasuk Bank), aggregator, maupun jasa layanan pembayaran/keuangan lainnya.

7. Batasan Saldo dan Transaksi Uang Elektronik KasPro
  1. Jumlah Saldo KasPro Pelanggan Reguler dibatasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah).
  2. Jumlah Saldo KasPro Pelanggan Premium dibatasi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah).
  3. Transaksi bulanan uang elektronik Akun KasPro Pelanggan Reguler tidak dapat melebihi Rp 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dalam 1 (satu) bulan kalender atau jumlah lain sebagaimana ditentukan oleh otoritas berwenang.
  4. Transaksi bulanan uang elektronik Akun KasPro Pelanggan Premium tidak dapat melebihi Rp 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) dalam 1 (satu) bulan kalender atau jumlah lain sebagaimana ditentukan oleh otoritas berwenang.
  5. Jika saldo atau transaksi bulanan uang elektronik Pelanggan melebihi batas tersebut, maka SPI berhak melakukan verifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk tidak menjalankan perintah transaksi yang Pelanggan sampaikan.
  6. Kami perlu Pelanggan memahami bahwa SPI bukan bank. Saldo uang elektronik KasPro Pelanggan bukan merupakan tabungan berdasarkan pengertian hukum yang berkaitan dengan perbankan, tidak tunduk pada program perlindungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan tidak berhak atas setiap fitur yang umumnya melekat pada suatu rekening bank (seperti bunga, dan lain sebagainya).
8. Jangka Waktu Berlakunya Akun KasPro

Akun KasPro milik Pelanggan akan berlaku selama akun tersebut tidak ditutup secara permanen, baik karena permintaan Pelanggan maupun oleh SPI.

9. Promosi
  1. SPI dapat menawarkan manfaat promosi dan/atau insentif atas penggunaan Aplikasi KasPro, dalam hal mana Ketentuan Penggunaan Aplikasi KasPro ini dan syarat dan ketentuan khusus terkait setiap promosi dan/atau insentif yang relevan akan berlaku terhadap penawaran manfaat promosi dan/atau insentif tersebut.
  2. Syarat dan ketentuan khusus terkait setiap program promosi dan/atau insentif akan SPI sediakan melalui media yang dapat diakses secara publik.
  3. SPI berhak menentukan persyaratan yang berlaku atas setiap program promosi dan/atau insentif serta menentukan kelayakan keikutsertaan setiap Pelanggan dan/atau rekan usaha dalam setiap program promosi dan/atau insentif.
  4. Perubahan dan/atau pemberhentian promosi dan/atau insentif serta penahanan, pembatalan dan/atau penarikan kembali manfaat promosi dan/atau insentif termasuk dalam hal pemberian manfaat promosi dan/atau insentif tidak dapat dilaksanakan karena pembatasan berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat pembatalan transaksi dan/atau pengembalian uang dari transaksi terkait, ditemukan tindakan penyalahgunaan (abusive), kecurangan (fraudulent) dan/atau aktivitas mencurigakan lainnya, dapat SPI lakukan dan akan SPI beritahukan kepada Pelanggan atas tindakan tersebut.
10. Penguncian Akun KasPro
  1. Akan dilakukan penguncian sementara secara otomatis melalui Sistem KasPro terhadap Akun KasPro Pelanggan tanpa mengirimkan pemberitahuan terkait penguncian Akun KasPro terlebih dahulu, apabila:
    1. akun KasPro Pelanggan termasuk sebagai Akun Dormant, yakni Akun KasPro Pelanggan yang:
      1. tidak melakukan transaksi apapun menggunakan Aplikasi KasPro selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender berturut-turut; atau
      2. tidak melakukan transaksi apapun menggunakan Aplikasi KasPro selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender berturut-turut terhitung sejak Pelanggan melakukan pendaftaran Akun KasPro; dan/atau
    2. akun KasPro Pelanggan diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan (abusive), kecurangan (fraudulent) dan/atau aktivitas mencurigakan lainnya.
  2. Jika dilakukan penguncian sementara terhadap Akun KasPro Pelanggan, maka ketika Pelanggan membuka Aplikasi KasPro, Pelanggan tidak akan bisa melakukan log in dan akan muncul pemberitahuan bahwa Akun KasPro Pelanggan terkunci atau “Your account is locked” yang mana pada saat tersebut menandakan bahwa Akun KasPro Pelanggan memasuki masa tenggang bagi Pelanggan untuk melakukan validasi dan verifikasi ulang Akun KasPro miliknya untuk dapat mengaktifkan kembali Akun KasPro miliknya.
  3. Pada masa tenggang tersebut, Pelanggan dapat melakukan:
    1. pengaktifan kembali Akun KasPro miliknya yang termasuk sebagai Akun Dormant dengan menghubungi Customer Care melalui kontak-kontak resmi KasPro (sebagaimana yang tertera pada Nomor 14 angka 1 Syarat dan Ketentuan ini) untuk melakukan validasi identitas diri dan verifikasi kepemilikan Akun KasPro. Dimana:
      1. jika validasi identitas diri dan verifikasi kepemilikan Akun KasPro Pelanggan berhasil, maka Customer Care akan memproses pengaktifkan kembali Akun KasPro Pelanggan selambat-lambatnya 7 hari kerja terhitung sejak Pelanggan menghubungi Customer Care untuk permintaan pengaktifan kembali Akun KasPro; atau
      2. jika validasi identitas diri dan verifikasi kepemilikan Akun KasPro Pelanggan tidak berhasil, maka Customer Care akan melakukan penguncian Akun KasPro Pelanggan secepat-cepatnya 30 hari kerja terhitung sejak Pelanggan menghubungi Customer Care untuk mengaktifkan kembali akunnya;
    2. pengaktifan kembali Akun KasPro miliknya yang diduga digunakan untuk melakukan penyalahgunaan (abusive), kecurangan (fraudulent) dan/atau aktivitas mencurigakan lainnya dengan menghubungi Customer Care melalui kontak-kontak resmi KasPro (sebagaimana yang tertera pada Nomor 14 angka 1 Syarat dan Ketentuan ini) untuk melakukan validasi identitas diri dan verifikasi kepemilikan Akun KasPro serta memberikan informasi dan data yang dimintakan oleh Customer Care yang diperlukan untuk membuktikan apakah Pelanggan telah melakukan penyalahgunaan (abusive), kecurangan (fraudulent) dan/atau aktivitas mencurigakan lainnya atau tidak. Dimana:
      1. jika validasi identitas diri dan verifikasi kepemilikan Akun KasPro Pelanggan berhasil serta Pelanggan terbukti tidak melakukan penyalahgunaan (abusive), kecurangan (fraudulent) dan/atau aktivitas mencurigakan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh SPI, maka Customer Care akan memproses pengaktifkan kembali Akun KasPro Pelanggan selambat-lambatnya 7 hari kerja terhitung sejak Pelanggan menghubungi Customer Care untuk permintaan pengaktifan kembali Akun KasPro; atau
      2. jika validasi identitas diri dan verifikasi kepemilikan Akun KasPro Pelanggan tidak berhasil dan/atau Pelanggan terbukti melakukan penyalahgunaan (abusive), kecurangan (fraudulent) dan/atau aktivitas mencurigakan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan SPI, maka Customer Care akan melakukan menolak permohonan pengaktifan kembali Akun KasPro Pelanggan tersebut dan mengirimkan pemberitahuan penolakan permohonan pengaktifan kembali Akun KasPro Pelanggan tersebut kepada Pelanggan selambat-lambatnya 7 hari kerja terhitung sejak jika validasi identitas diri dan verifikasi kepemilikan Akun KasPro Pelanggan tidak berhasil dan/atau Pelanggan terbukti melakukan penyalahgunaan (abusive), kecurangan (fraudulent) dan/atau aktivitas mencurigakan lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan SPI; dan
    3. penutupan Akun KasPro dan redeem Saldo KasPro yang ada di dalam Akun KasPro miliknya (sebagaimana yang dimaksud pada Nomor 4 Poin 4.12 Angka 2 Syarat dan Ketentuan ini).
11. Pemblokiran Akun KasPro
  1. Atas permintaan Pelanggan, SPI akan memblokir Akun KasPro Pelanggan dan penggunaan Layanan KasPro dengan Akun KasPro Pelanggan. Selain itu, jika menurut pertimbangan SPI, terjadi hal-hal yang merugikan dan/atau dapat merugikan SPI, Pelanggan, dan/atau pihak lain, SPI juga akan melakukan pemblokiran tersebut secara sepihak. Namun demikian, SPI menyediakan jalur pengajuan keluhan bagi Pelanggan untuk menghentikan pemblokiran tersebut.
  2. Pemblokiran akun dapat terjadi karena kejadian-kejadian berikut ini:
    1. Pelanggan memasukkan PIN yang salah sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut;
    2. Pelanggan memberikan data/informasi dan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada saat melakukan pendaftaran dan/atau peningkatan status kePelangganan Akun KasPro;
    3. Laporan Anda bahwa telepon selular Anda hilang atau telah dicuri atau diretas;
    4. Perintah pemblokiran yang diterbitkan oleh institusi pemerintah atau moneter atau berdasarkan perintah pengadilan;
    5. Penggunaan Akun KasPro dan/atau Layanan KasPro Anda dengan cara yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi KasPro, dan setiap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan, penggunaan dokumen palsu, dan lain sebagainya;
    6. Alasan lain yang merugikan Pelanggan atau SPI, termasuk tindakan curang dan tindakan penipuan;
    7. Ketika sistem SPI menangkap pola transaksi keuangan yang mencurigakan; dan/atau
    8. Kejadian-kejadian lain yang secara wajar dapat menjadi alasan pemblokiran akun Pelanggan.
  3. Jika Akun KasPro Anda diblokir dan Anda memiliki bukti yang kuat bahwa tidak ada hal mencurigakan yang terjadi, Anda dapat mengajukan keluhan Anda sesuai dengan yang tertera pada Syarat dan Ketentuan ini. Setelah memeriksa keluhan Anda, SPI dapat menentukan untuk mengakhiri atau melanjutkan pemblokiran Akun KasPro Anda. Pemblokiran tidak akan diteruskan secara tidak wajar apabila SPI memutuskan bahwa hal-hal yang mengakibatkan terjadinya pemblokiran telah berakhir.
12. Penutupan Akun KasPro
  1. Apabila Pelanggan hendak melakukan penutupan akun KasPro yang saldonya sudah tidak ada atau kosong, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan Pelanggan:
    1. Pelanggan menghubungi Customer Care melalui kontak-kontak resmi KasPro (sebagaimana yang tertera pada Nomor 14 angka 1 Syarat dan Ketentuan ini) untuk mengajukan permintaan penutupan akun;
    2. Customer Care akan mengirimkan formulir penutupan akun kepada Pelanggan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Pelanggan menghubungi Customer Care untuk mengajukan permintaan penutupan akun;
    3. Pelanggan mengisi formulir penutupan Akun KasPro dan mengirimkan formulir penutupan Akun KasPro yang telah diisinya kepada Customer Care melalui kanal yang digunakan Pelanggan saat menghubungi Customer Care untuk mengajukan permintaan penutupan akun; dan
    4. Customer Care akan melakukan penutupan Akun KasPro Pelanggan, dimana proses penutupan Akun KasPro Pelanggan akan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja terhitung sejak Pelanggan mengirimkan formulir penutupan Akun KasPro yang sudah lengkap kepada Customer Care.
  2. Apabila Pelanggan hendak melakukan penutupan akun KasPro yang masih memiliki saldo, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan Pelanggan:
    1. Pelanggan menghubungi Customer Care Kami melalui kontak-kontak atau kanal-kanal resmi Kami (sebagaimana yang tertera pada Nomor 14 angka 1 Syarat dan Ketentuan ini) untuk mengajukan permintaan penutupan akun;
    2. Customer Care akan mengirimkan formulir penutupan akun dan redeem saldo kepada Pelanggan selambat-lambatnya 1 (hari) kerja terhitung sejak Pelanggan menghubungi Customer Care untuk mengajukan permintaan penutupan akun;
    3. Pelanggan mengisi formulir penutupan Akun KasPro dan mencantumkan nomor rekening atau nomor akun KasPro lain yang akan menjadi tujuan pengiriman dana tersebut di formulir penutupan akun dan redeem saldo, lalu Pelanggan mengirimkan formulir penutupan Akun KasPro dan redeem saldo yang telah diisinya kepada Customer Care melalui kanal email.
    4. Customer Care akan melakukan penutupan Akun KasPro Pelanggan, dimana proses penutupan Akun KasPro Pelanggan akan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Pelanggan mengirimkan formulir penutupan Akun dan redeem saldo KasPro secara lengkap kepada Customer Care.
13. Ganti Rugi
  1. Dengan menjadi Pelanggan KasPro, Pelanggan KasPro menyetujui bahwa SPI, pihak yang memberikan izin kepada SPI, afiliasi SPI, serta seluruh direktur, komisaris, karyawan, agen, dan pihak yang mewakili SPI akan dibebaskan dari seluruh tanggung jawab ganti rugi dan pengeluaran atas kerugian Pelanggan KasPro yang disebabkan karena:
    1. Pelanggan KasPro terbukti melanggar ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan hukum yang berlaku;
    2. Pelanggan KasPro terbukti melanggar hak pihak ketiga yang terkait dengan KasPro dan/atau Layanan KasPro;
    3. Penyalahgunaan KasPro dan/atau Layanan KasPro oleh Pelanggan KasPro atau pihak lain melalui Akun KasPro Pelanggan KasPro;
    4. Kelalaian dan/atau kesalahan yang dilakukan pihak lain; dan/atau
    5. Pemblokiran Akun KasPro yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. SPI hanya bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi, pemulihan nama baik, dan/atau hal-hal lain yang diperlukan atas kerugian Pelanggan KasPro akibat kelalaian dan/atau kesalahan SPI yang melanggar ketentuan yang tertera dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Ketentuan ganti rugi ini akan tetap berlaku walaupun telah dilakukan Penutupan Akun terhadap Akun KasPro Pelanggan KasPro.
14. Layanan Bantuan Pelanggan (Customer Care)
  1. Seluruh permintaan informasi, permintaan layanan, pengaduan dan klaim terkait dengan Akun KasPro, Aplikasi KasPro, Layanan KasPro, dan Syarat dan Ketentuan ini wajib disampaikan oleh Pelanggan hanya melalui Customer Care. Customer Care dapat dihubungi melalui kontak-kontak resmi KasPro sebagai berikut:
    1. Telepon ke nomor (021) 509 285 95; (Senin – Minggu, 08:00 – 22:00 WIB);
    2. Email ke alamat email support@kaspro.id; atau
    3. WhatsApp ke nomor 089530256764.
  2. Dalam rangka menanggapi dan/atau menindaklanjuti permintaan informasi, permintaan layanan, pengaduan dan klaim terkait dengan Akun KasPro, Aplikasi KasPro, Layanan KasPro, dan Syarat dan Ketentuan ini, SPI perlu melakukan verifikasi atas data Pelanggan KasPro. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa data Pelanggan KasPro tidak sesuai dengan data yang tertera pada Sistem KasPro, maka SPI berhak menolak untuk menanggapi dan/atau menindaklanjutinya. SPI akan memeriksa dan melakukan verifikasi permintaan informasi, permintaan layanan, pengaduan dan klaim terkait dengan Akun KasPro, Aplikasi KasPro, Layanan KasPro, dan Syarat dan Ketentuan ini dari Pelanggan KasPro dan menyampaikan tanggapan SPI sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.
15. Pernyataan dan Jaminan
  1. Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pelanggan merupakan pihak yang cakap untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh SPI.
  2. Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan adalah individu yang sah secara hukum untuk terikat dalam perjanjian berdasarkan hukum Republik Indonesia, secara khusus terikat dalam Syarat dan Ketentuan ini. Pelanggan pada saat mengakses, melakukan pendaftaran, dan/atau menggunakan Aplikasi Kaspro, telah berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun atau kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan sudah pernah menikah, dan tidak sedang berada dalam pengampuan. Apabila Pelanggan berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun atau kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah menikah pada saat mengakses, melakukan pendaftaran, dan/atau menggunakan Aplikasi KasPro, maka Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan telah memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah dari Pelanggan untuk melakukan pendaftaran, dan/atau menggunakan Aplikasi KasPro.
  3. Penggunaan atas Akun KasPro dan/atau layanan KasPro merupakan pengakuan dan persetujuan Pelanggan untuk tunduk pada:
    1. Syarat dan Ketentuan Aplikasi KasPro;
    2. syarat dan ketentuan khusus Aplikasi KasPro yang bekerja sama dengan penyedia aplikasi pihak ketiga;
    3. syarat dan ketentuan khusus terkait promo;
    4. syarat dan ketentuan khusus yang berlaku untuk masing-masing fitur layanan yang tersedia dalam Aplikasi KasPro;
    5. kebijakan privasi; dan
    6. setiap ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  4. Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan akan menggunakan Aplikasi KasPro secara wajar sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia, serta tidak akan melakukan tindakan apapun yang bertujuan untuk menghindari, menembus, dan/atau memanfaatkan celah sistem keamanan ataupun menyebabkan gangguan dan/atau kerusakan pada sistem Aplikasi KasPro, melakukan penyalahgunaan Akun KasPro, produk dan fitur-fitur dalam Aplikasi KasPro, maupun menyebabkan kerugian bagi SPI dan/atau Pelanggan lain. Pelanggan bertanggung jawab atas segala konsekuensi terhadap pelanggaran ketentuan ini.
  5. Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa dana yang dipergunakan dalam Transaksi bukanlah dana yang berasal dari tindak pidana yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, pembukaan Akun KasPro tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, Transaksi tidak dilakukan untuk melakukan pembayaran atas Transaksi yang sifatnya atau objeknya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dan Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan SPI dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun apabila Pelanggan ternyata melakukan tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  6. Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa ia akan selalu menggunakan Akun KasPro dengan aman.
  7. Pelanggan dengan ini menyatakan bersedia melengkapi seluruh data atau permintaan data atau dokumen tambahan yang diajukan oleh SPI sehubungan dengan adanya penelusuran/pemeriksaan lanjutan atas adanya dugaan transaksi mencurigakan dan/atau terindikasi melanggar Syarat dan Ketentuan atau Ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pelanggan tidak akan memberikan hak, wewenang dan/atau kuasa dalam bentuk apapun dan dalam kondisi apapun kepada orang atau pihak lain untuk menggunakan data, akun dan/atau PIN.
  9. Pelanggan menyatakan dan menjamin akan memperbaharui dan memberitahukan kepada SPI apabila ada perubahan data terkait dengan data Pelanggan yang telah didaftarkan dan/atau disampaikan kepada SPI;
  10. Dengan melaksanakan Transaksi melalui Aplikasi KasPro maka Pelanggan memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Pelanggan yang diterima oleh SPI akan diperlakukan sebagai bukti otentik meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani. Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan tidak dan tidak akan menyangkal keberlakuan dan keabsahan dari komunikasi dan instruksi elektronik yang disampaikan oleh Pelanggan melalui Aplikasi KasPro, sebagai bukti otentik;
  11. Pelanggan dengan ini menyatakan memahami dan setuju bahwa layanan yang disediakan melalui Aplikasi KasPro disediakan “sebagaimana adanya” dan “sebagaimana tersedia”, tanpa adanya jaminan dari SPI bahwa layanan yang disediakan melalui Aplikasi KasPro sesuai untuk tujuan atau kebutuhan tertentu dari Pelanggan. Dalam hal ini, Aplikasi KasPro tidak memberikan jaminan bahwa:
    1. penggunaan Aplikasi KasPro dapat memenuhi seluruh kebutuhan Pelanggan;
    2. Aplikasi KasPro akan tersedia terus menerus tanpa gangguan/error; dan
    3. setiap ketidaksesuaian dalam aplikasi Aplikasi KasPro akan diperbaiki untuk memenuhi keinginan Pelanggan. Namun SPI tetap akan berusaha sebaik-baiknya dan sewajarnya untuk menyediakan layanan yang terbaik bagi Pelanggan.
  12. Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pendaftaran dan peningkatan status kePelangganan Akun KasPro yang dilakukan hanya untuk kepentingannya dan bukan untuk kepentingan pihak lain (meliputi orang lain, badan hukum, dan/atau badan usaha). SPI berhak menolak pendaftaran dan peningkatan status kePelangganan Akun KasPro dengan tujuan memenuhi kepentingan pihak lain selain kepentingan Pelanggan.
16. Lain-lain
  1. Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan diatur serta dilaksanakan sesuai dengan hukum Republik Indonesia;
  2. Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan maka SPI dan Pelanggan setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalan musyawarah. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai maka Pelanggan dapat juga menyampaikan keluhan melalui badan atau lembaga penyelesaian sengketa atau kepada Bank Indonesia. Apabila cara-cara tersebut diatas tidak berhasil dilakukan maka selanjutnya perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  3. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian diantara keduanya, maka SPI dan Pelanggan setuju untuk menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang mengikat;
  4. Aplikasi Kaspro, termasuk nama dan logo, kode, desain, teknologi dan formula bisnisnya, dilindungi oleh suatu hak cipta, merek, paten dan hak atas kekayaan intelektual lainnya serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SPI (dan pihak-pihak yang terkait dengan perizinan Aplikasi Kaspro, jika ada) memiliki semua hak dan kepentingan Aplikasi Kaspro terkait hak atas kekayaan intelektual yang mengikutinya. Syarat dan Ketentuan ini tidak mengakibatkan beralihnya atau memberikan hak bagi Pelanggan untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual Aplikasi Kaspro dalam arti yang seluas- luasnya terhadap hak-hak atas kekayaan intelektual sebagaimana disebutkan di atas.
  5. Kegagalan atau tertundanya SPI dalam mengambil tindakan langsung, mengenakan sanksi, atau melaksanakan hak atau kewajiban SPI, dan/atau mengajukan gugatan atau tuntutan terhadap pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, tidak menghapuskan kewajiban Pelanggan dan bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak SPI untuk mengambil tindakan apapun yang diperlukan di kemudian hari.
  6. Pelanggan dilarang dan/atau tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Syarat dan Ketentuan ini tanpa persetujuan terlebih dahulu dari SPI berdasarkan pertimbangan dan kebijakan SPI semata.
  7. Jika terdapat suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang ternyata diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik sebagian maupun seluruhnya, maka ketentuan yang dianggap melanggar tersebut dikesampingkan dari Syarat dan Ketentuan ini dan atas syarat dan ketentuan lain tetap berlaku dan mengikat.
  8. Syarat dan Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya termasuk fitur atau layanan yang ditawarkan oleh SPI dapat diubah, diperbaharui, dan/atau ditambah dari waktu ke waktu dengan berdasarkan kepada kebijakan yang berlaku di Aplikasi KasPro. Setiap perubahan, pembaharuan, dan/atau penambahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan/atau fitur atau layanan yang ditawarkan SPI akan diinformasikan kepada Pelanggan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum dilakukannya perubahan, pembaharuan, dan/atau penambahan tersebut. Dimana Pelanggan wajib untuk memberikan persetujuan atas Syarat dan Ketentuan serta fitur atau layanan yang telah diubah, diperbaharui, dan/atau ditambah tersebut untuk dapat tetap menjadi Pelanggan KasPro. Apabila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Pelanggan KasPro tidak memberikan persetujuan atas perubahan, pembaharuan, dan/atau penambahan Syarat dan Ketentuan serta fitur atau layanan yang ditawarkan oleh SPI, maka Pelanggan KasPro dianggap menyetujui perubahan, pembaharuan, dan/atau penambahan tersebut.
  9. Pelanggan dengan ini mengetahui dan memberikan persetujuan kepada SPI untuk menggunakan data pribadi/informasi Pelanggan pada fitur-fitur yang tersedia pada Aplikasi Kaspro untuk pengembangan jenis/model layanan dan penggunaan Aplikasi Kaspro, dengan tetap memperhatikan ketentuan Kebijakan Privasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan Pelanggan secara berkelanjutan atas Aplikasi Kaspro merupakan persetujuan dan penerimaan Pelanggan kepada SPI untuk menggunakan data pribadi/informasi Pelanggan pada fitur-fitur yang tersedia pada Aplikasi Kaspro, dengan tetap memperhatikan ketentuan Kebijakan Privasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggan dapat menarik persetujuannya tersebut dengan menghubungi Layanan Pelanggan (Customer Care) SPI dan Pelanggan setuju untuk memberikan informasi dan/atau data yang diperlukan kepada SPI untuk keperluan verifikasi. Pelanggan juga memahami bahwa tindakannya dapat menimbulkan risiko berupa pembatasan penggunaan layanan/fitur Aplikasi Kaspro bagi Pelanggan.
  10. Pengelolaan data pribadi Pelanggan diatur dalam Kebijakan Privasi (Privacy Policy) dimana Kebijakan Privasi tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan Syarat dan Ketentuan ini dan karenanya dengan ini menyatakan bahwa Pelanggan menerima dan menyetujui Kebijakan Privasi (Privacy Policy) yang terkait.
  11. Pelanggan memahami bahwa dalam menggunakan Aplikasi Kaspro, data pribadi dari Pelanggan akan dikumpulkan, digunakan maupun diperlihatkan sehingga Pelanggan dapat menikmati layanan Aplikasi Kaspro secara maksimal.
  12. Pelanggan dapat menghubungi Customer Care atau masuk ke dalam aplikasi dan situs web Aplikasi Kaspro untuk mengetahui informasi sehubungan dengan layanan Aplikasi Kaspro.
17. Ketentuan Penutup

Pelanggan mengerti dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian dalam bentuk elektronik dan tindakan Pelanggan menekan tombol daftar atau tombol masuk atau menandai kotak persetujuan saat akan mengakses Aplikasi Kaspro merupakan persetujuan Pelanggan untuk mengikatkan diri dalam perjanjian dengan SPI sehingga keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini adalah sah dan mengikat secara hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan Aplikasi Kaspro oleh Pelanggan.

SPI dapat mengalihkan hak SPI berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dengan memberikan informasi dan/atau pemberitahuan (notifikasi) kepada Pelanggan.