FAQ
1.Bagaimana cara saya mendaftarkan akun KasPro?
Terima kasih mau menjadi SobatPro! Lakukan proses dibawah untuk segera aktifasi akun KasPro SobatPro:
- Unduh KasPro di Google Play Store & Apple App Store
- Masukkan nomor ponsel yang ingin SobatPro daftarkan (contoh format: 0812123xxxxx)
- Masukkan OTP yang masuk ke WA/SMS nomor handphone SobatPro (3x maksimal permintaan OTP/hari. Kesalahan 3x input OTP, akan gagal. SobatPro dapat mengulang proses registrasi setelah 1x24 jam)
- Isi form registrasi (Nama depan, Tanggal lahir, Nama belakang, Email SobatPro, Nomor PIN, Masukkan ulang nomor PIN)
- Pilih Lanjutkan
- Home page KasPro akan muncul di aplikasi jika pembuatan akun Reguler KasPro SobatPro berhasil. Selamat bertransaksi dengan KasPro!
2.Apa saja fitur/layanan yang ada di KasPro?
Dengan KasPro, SobatPro dapat melakukan berbagai kegiatan transaksi sebagai berikut:
- Top-up (KasPro Reguler & Premium), Transfer & Tarik Tunai (KasPro Premium)
- Transaksi menggunakan QRIS resmi di outlet manapun untuk transaksi pembayaran
- Pembelian/Pembayaran PPOB (pulsa & paket data, paskabayar, PLN, PAM, internet &TV, dll.)
3.Apa perbedaan dari akun KasPro Reguler dengan Premium?
Untuk pelanggan Reguler:
- Saldo maksimal KasPro Rp 2.000.000
- Total transaksi per bulan maksimal Rp 20.000.000
- Tidak dapat melakukan transfer uang ke sesama pengguna KasPro atau rekening bank serta tarik tunai
Dapatkan keuntungan lebih dengan menjadi pelanggan Premium KasPro::
- Saldo maksimal KasPro Rp 20.000.000
- Total transaksi per bulan maksimal Rp 40.000.000
- Dapat melakukan transfer uang ke sesama pengguna KasPro dan rekening bank serta tarik tunai
4.Bagaimana cara menjadi Premium di KasPro?
Untuk menjadi SobatPro Premium, ikuti panduan berikut ini:
- Pilih Upgrade Premium
- Pilih identitas KTP/SIM/Passpor
- Foto KTP, foto diri, foto diri sedang memegang KTP dengan kondisi penerangan yang cukup terang
- pastikan saat pengambilan foto, kamera SobatPro fokus agar hasil foto terlihat dengan jelas
- pastikan wajah SobatPro terlihat seluruhnya ketika sedang berfoto dengan KTP pemilik nomor identitas
- Tunggu permohonan diproses dan diverifikasi KasPro
- Notifikasi akan masuk bila akun berhasil menjadi premium
Apabila SobatPro gagal melakukan Upgrade ke Premium, ulang kembali dan pastikan foto diri sempurna untuk kemudahan proses verifikasi. Maksimum mengulang Upgrade ke Premium jika terjadi kegagalan adalah 3 kali percobaan. Lebih dari itu, coba kembali keesokan hari atau hubungi CS KasPro untuk informasi lebih lanjut.
5.Bagaimana caranya jika Lupa PIN atau ingin Setel Ulang PIN?
Pastikan SobatPro mengganti PIN secara reguler agak tetap aman akunnya.
Lupa PIN atau Setel Ulang PIN, ikuti panduan berikut ini:
- Klik setel ulang PIN
- Masukan nomor HP yang terdaftar di KasPro
- Masukan OTP yg masuk ke nomor HP tercantum
- Masukin PIN baru
- Konfirmasi PIN baru
- Lanjutkan dan selesai
- Jika sudah selesai, akan langsung masuk ke homepage apps KasPro
6.Bagaimana cara Top Up, Transfer dan Tarik Tunai di KasPro?
Kaspro memberikan kemudahan untuk SobatPro melakukan top-up, transfer atau tarik tunai. Untuk mengetahui caranya melakukan top-up/transfer/tarik tunai melalui Bank atau channel yang sudah bekerjasama dengan KasPro, SobatPro dapat mengunjungi website kami di top up balance https://kaspro.id/feature/topup_balance dan transfer https://kaspro.id/feature/kirim_uang
Untuk Transfer atau Tarik tunai, pastikan SobatPro telah menjadi akun Premium.
7.Apakah nomor yang berbeda-beda bisa digunakan untuk akun KasPro dalam satu ponsel? Dan jika smartphone saya hilang/sudah tidak aktif, apa yang harus saya lakukan?
Bisa, pastikan email yang SobatPro gunakan belum terdaftar sebagai email akun KasPro. Sedangkan untuk smartphone SobatPro hilang/sudah tidak aktif, SobatPro harap menghubungi Customer Support KasPro melalui support@kaspro.id agar akun KasPro SobatPro dinonaktifkan.
8.Apa itu QRIS? Dan apa saja keuntungan bertransaksi dengan QRIS?
QRIS adalah kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard, sebuah standarisasi pembayaran menggunakan QR Code yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019, yang membuat transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Keuntungan transaksi dengan QRIS sbb:
- Bayar belanjaan tinggal scan QR.
- Lebih mudah dalam melakukan transaksi non-tunai.
- Pembayaran jadi lebih cepat dan aman.
- Melalui satu QR bisa menerima pembayaran dari semua aplikasi.
9.Bagaimana cara menjadi merchant KasPro atau ingin bekerjasama dengan KasPro?
10.Bagaimana cara Un-register KasPro dan bagaimana pengembalian dana saya di KasPro jika ada?
Bagi SobatPro yang perlu Un-register dari akun KasPro dan sekaligus diproses pengembalian dana yang masih terdapat pada akun KasPro, SobatPro bisa mengikuti panduan di tautan ini https://kaspro.id/accountdeletion
Syarat dan Ketentuan
Ketentuan Umum dan Syarat-Syarat Layanan KasPro
Sebagai penyedia jasa pembayaran penting bagi Kami untuk menjaga kepercayaan Pelanggan Kami, maka dari itu Kami mewajibkan seluruh Pelanggan Kami untuk membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini yang memuat segala hal yang Kami lakukan untuk menjaga kepercayaan Pelanggan Kami. Jika terdapat pertanyaan terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, Pelanggan dapat menghubungi pihak KasPro melalui kontak-kontak resmi KasPro (sebagaimana yang tertera pada nomor 14 poin 1 Syarat dan Ketentuan ini).
Syarat dan Ketentuan ini berlaku terhadap seluruh Pelanggan yang mengakses dan/atau menggunakan Layanan KasPro (sebagaimana yang didefinisikan di bawah), termasuk layanan-layanan yang terkait dengannya yang disediakan melalui Aplikasi KasPro dan/atau aplikasi lain. Dengan mengakses atau menggunakan Aplikasi KasPro, maka Pelanggan dianggap setuju untuk mengikatkan diri dan mematuhi Syarat ini dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang dapat Pelanggan akses, baca, dan pelajari melalui tautan berikut:
Kebijakan Privasi.
1.Definisi
- "KasPro" atau "Layanan KasPro" adalah layanan Uang Elektronik yang diterbitkan oleh SPI yang memungkinkan Pelanggan melakukan Transaksi menggunakan Sistem KasPro.
- “Agen KasPro” adalah adalah suatu badan hukum atau individu yang telah bekerja sama dengan SPI agar dapat melakukan layanan keuangan digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- "SPI" atau “Kami” adalah PT. Solusi Pasti Indonesia selaku penerbit Uang Elektronik.
- "Akun KasPro" adalah akun Uang Elektronik (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) milik Pelanggan yang terdapat pada Sistem KasPro (sebagaimana didefinisikan dibawah ini) yang mempresentasikan besaran dana atas nama Pelanggan tersebut yang tersimpan dan tercatat di Sistem KasPro dalam sebuah Nomor Akun (sebagaimana didefinisikan dibawah ini).
- "Aplikasi KasPro” atau “Aplikasi" adalah sebuah antarmuka/saluran komunikasi (channel) antara Pelanggan dengan Sistem KasPro atas terjadinya suatu Transaksi baik yang dikembangkan dan dikelola oleh SPI maupun pihak lain yang bekerja sama dengannya.
- “Saldo KasPro” adalah Uang Elektronik berbasis server yang SPI terbitkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan Uang Elektronik. Untuk kejelasan, Saldo KasPro merupakan Uang Elektronik sehingga bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- "ATM Bank" adalah perangkat anjungan tunai mandiri dan/ atau automatic teller machines yang dioperasikan oleh pihak perbankan yang telah bekerja sama dengan SPI.
- "Batas Dana" adalah jumlah maksimal dana yang ditetapkan SPI berdasarkan hukum yang berlaku untuk ditampung dalam setiap Akun KasPro, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu.
- "Customer Due Dilligence" atau “CDD” adalah proses identifikasi dan verifikasi calon Pelanggan oleh SPI sesuai dengan kebijakannya berdasarkan hukum yang berlaku.
- "Force Majeure" adalah kejadian kejadian di luar kekuasaan SPI yang mengakibatkan terhenti atau tertundanya pelaksanaan kewajiban SPI berdasarkan Ketentuan dan Syarat ini, termasuk namun tidak terbatas pada: gangguan petir, gempa bumi, angin topan, kebakaran, perang, ledakan, banjir, tsunami, sabotase, huru-hara atau kebijakan pemerintah/regulator atau tindakan pihak ketiga yang berada di luar kekuasaan SPI.
- "Merchant" adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan aktivitas perdagangan barang dan/ atau jasa yang telah bekerja sama dengan SPI untuk Layanan KasPro.
- "Nomor Akun" adalah nomor rekening virtual milik Pelanggan dan/ atau Merchant dan/ atau Outlet yang tercatat di Sistem KasPro.
- "Pelanggan" atau “Anda” adalah Pengguna Jasa Aplikasi KasPro yang terdiri atas Pelanggan Reguler dan/ atau Pelanggan Premium yang sudah mendaftarkan diri untuk menggunakan Layanan KasPro.
- "Pelanggan Reguler" adalah Pelanggan KasPro yang mendaftar tanpa melalui proses CDD dan memiliki akses terbatas terhadap Layanan KasPro sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini.
- "Pelanggan Premium" adalah Pelanggan KasPro yang telah melalui proses CDD dan memiliki akses terbatas terhadap Layanan KasPro sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Syarat ini.
- "Pembayaran Belanja" adalah pembayaran atas pembelanjaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Pelanggan di Merchant yang telah bekerja sama dengan SPI.
- "Pembayaran Tagihan" adalah pembayaran tagihan pascabayar dengan pihak yang bekerja sama dengan SPI, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran tagihan PLN, Telkom, TV Berbayar dan pembayaran tagihan lainnya dimana jumlah layanan pembayaran dapat berubah sewaktu-waktu.
- "Penarikan Saldo” atau “Cash Out" adalah proses penarikan saldo akun KasPro Pelanggan Premium yang dilakukan melalui sarana yang diatur dalam Pasal 6.7 Ketentuan dan Syarat ini.
- "Pengisian Saldo atau “Top Up" adalah proses pengisian saldo Akun KasPro oleh Pelanggan yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.6 Ketentuan dan Syarat ini.
- “Kirim Saldo” adalah proses pengiriman Saldo Akun KasPro Pelanggan Premium kepada akun KasPro lain atau rekening bank yang terdaftar pada aplikasi KasPro sebagaimana diatur dalam Pasal 6.8 Ketentuan dan Syarat ini.
- “Personal Identification Number (PIN)” atau “Password” adalah 6 (enam) digit angka yang dibuat oleh Pelanggan saat pertama kali membuat Akun KasPro, dimana PIN ini digunakan untuk log in ke dalam Akun KasPro dan memvalidasi transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan.
- “One Time Password (OTP)” adalah password sekali pakai yang terdiri dari 6 digit angka yang digunakan Pelanggan untuk log in atau sign up.
- “Token” adalah password sekali pakai yang terdiri dari 6 digit angka yang digunakan Pelanggan untuk melakukan transaksi layanan KasPro tertentu. Layanan KasPro yang membutuhkan token adalah transaksi Top Up saldo, tarik tunai, dan pembayaran melalui modern channel.
- “Modern Channel” adalah offline store seperti minimart (Indomaret dan Alfamart), yang dapat menjadi pilihan Pelanggan untuk melakukan transaksi Top Up saldo, tarik tunai atau pembayaran pada Aplikasi KasPro.
- "Sistem KasPro" adalah sistem layanan uang elektronik yang dikembangkan oleh SPI.
- "Transaksi" adalah transaksi Pembayaran Belanja, Pembayaran Tagihan, Pengisian Saldo, Penarikan Saldo, dan/atau Pengiriman Saldo menggunakan fasilitas Layanan KasPro, di Merchant dan/atau Agen KasPro.
- "Uang Elektronik" adalah alat pembayaran elektronik yang diterbitkan oleh SPI sesuai dengan izin dari Bank Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- “Payment Point Online Banking (PPOB)” adalah suatu mekanisme tagihan pembayaran yang bekerja sama dengan perbankan yang terkoneksi secara online real time sehingga rekonsiliasi data terjadi sangat cepat dengan akurasi data yang sangat akurat. Tagihan pembayaran yang bisa dilakukan meliputi tagihan Pulsa, Data Paket, PLN, TELKOM, PDAM, cicilan motor dan lain-lain.
- “Layanan Keuangan Digital” atau “LKD” adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh SPI melalui kerja sama dengan Agen KasPro serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan inklusif.
Tabel Layanan
Layanan |
Pelanggan Regular |
Pelanggan Premium |
Registrasi | Melalui Aplikasi KasPro | Melalui Aplikasi KasPro |
Saldo Maksimum | Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) | Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) |
Pengisian Saldo/Top Up | Bisa | Bisa |
Pembayaran Tagihan | Bisa | Bisa |
Pembayaran Merchant | Bisa | Bisa |
Kirim Saldo | Tidak Bisa | Bisa |
Penarikan Saldo/Cash Out | Tidak Bisa | Bisa |
Batas Nilai Transaksi per Bulan | Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) | Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) |
2.Syarat dan Ketentuan
- Anda dapat melakukan pendaftaran Akun KasPro di Aplikasi KasPro dengan memasukkan informasi atau data pribadi Anda yang valid, aktual, akurat, dan terkini sebagai kredensial yang menjadi referensi bagi SPI dalam pembuatan Nomor Akun.
- Setelah Anda selesai memasukkan informasi atau data pribadinya, maka SPI akan mengirimkan konfirmasi registrasi dan kode verifikasi berupa Kode Sandi Sekali Pakai/One Time Password (OTP) sebagai PIN/Password awal untuk aktivasi Akun KasPro melalui Layanan Pesan Singkat/Short Message Service (SMS) atau Whatsapp kepada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Setelah itu Anda wajib memasukkan kode verifikasi di Aplikasi KasPro untuk mengaktivasi Akun KasPro, dimana jika verifikasi berhasil selanjutnya Anda wajib mendaftarkan PIN/Password baru yang akan Anda gunakan untuk mengakses Akun KasPro Anda dan memanfaatkan Layanan KasPro.
- Dengan melakukan proses pendaftaran sebagaimana yang diatur pada nomor 2 angka 1 sampai dengan 3 Syarat dan Ketentuan ini, maka Anda secara otomatis akan tercatat di Sistem KasPro sebagai Pelanggan Reguler.
- SPI berhak menolak pendaftaran Akun KasPro Reguler jika nomor ponsel yang Anda berikan sudah terdaftar dalam Sistem KasPro.
- Pelanggan dapat meningkatkan status ke Pelangganannya menjadi Pelanggan Premium dengan melalui proses CDD pada Aplikasi KasPro, dimana Pelanggan wajib menyerahkan data dan informasi pribadinya secara valid, aktual, akurat, dan terkini serta mengambil dan mengunggah foto kartu identitas dan swafoto Pelanggan dengan kartu identitas yang dapat terlihat jelas melalui Aplikasi KasPro.
- Selanjutnya SPI akan mengirimkan notifikasi kepada Pelanggan melalui email bahwa permohonan peningkatan status kePelangganan Pelanggan akan diproses, setelah itu SPI akan melakukan verifikasi Pelanggan melalui proses validasi data dan informasi pribadi yang telah Pelanggan serahkan kepada SPI melalui Aplikasi KasPro dengan menyesuaikannya dengan foto-foto yang diambil dan diupload oleh Pelanggan melalui Aplikasi KasPro. Jika data dan informasi pribadi serta foto kartu identitas dan swafoto Pelanggan dengan kartu identitas yang Pelanggan serahkan cocok, valid, aktual, akurat, terkini dan dapat terlihat dengan jelas, maka Status ke Pelangganan Pelanggan akan ditingkatkan menjadi Pelanggan Premium dan SPI akan mengirimkan notifikasi bahwa permintaan peningkatan status ke Pelangganannya telah disetujui kepada Pelanggan melalui email. Namun, jika data dan informasi pribadi serta foto kartu identitas dan swafoto Pelanggan dengan kartu identitas yang Pelanggan serahkan sudah pernah digunakan sebelumnya dan/atau tidak cocok, valid, aktual, akurat, terkini dan/atau tidak dapat terlihat dengan jelas, maka Status kePelangganan Pelanggan tidak akan ditingkatkan dan SPI akan mengirimkan notifikasi bahwa permintaan peningkatan status kePelangganannya ditolak kepada Pelanggan melalui email.
- Proses CDD akan dilakukan SPI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender terhitung sejak Pelanggan melakukan CDD melalui Aplikasi KasPro.
- Dengan melakukan peningkatan status ke Pelangganannya menjadi Pelanggan Premium berarti Pelanggan memberikan persetujuan kepada SPI untuk mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data dan informasi pribadi Pelanggan beserta foto kartu identitas dan swafoto Pelanggan dengan kartu identitas yang akan digunakan oleh SPI untuk melaksanakan pengelolaan dan pengawasan terhadap Akun KasPro.
- SPI berhak untuk mengunci Akun KasPro Pelanggan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu selambat-lambatnya 1 (hari kerja) terhitung sejak diketahui/ditemukan bahwa informasi atau data pribadi yang diberikan oleh Pelanggan tidak valid, tidak aktual, tidak akurat, tidak sesuai, tidak jelas, atau tidak lengkap.
Pelanggan dapat mengakses syarat dan ketentuan layanan KasPro secara lengkap melalui tautan berikut: Syarat dan Ketentuan KasPro